ANDOOLO, BKK – Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo Utara (Morut) Bribka Ifaruddin, bersama Babinsa Koramil Moramo Peltu Jaswan memediasi PT DSSP Power Kendari dan nelayan, Minggu (20/11).
Mediasi dilakukan tersebut terkait sengketa pemasangan alat penangkapan ikan tradisional milik pak La Fia warga Desa Tanjung Tiram yang masuk di dalam area atau lokasi perusahaan PT DSSP Power Kendari.
“Dari hasil mediasi yang kami lakukan antara pihak perusahaan PT DSSP Power Kendari dan pak La Fia terjadi kesepakatan. Yakni alat tangkap tradisional milik pak La Fia dipindahkan di luar area atau lokasi perusahaan selama 1 bulan lamanya,” uar Bribka Ifaruddin.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh warga, agar tetap berkordinasi dengan pihak perusahaan dalam memasang alat penangkapan ikan tradisionalnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak mengganggu aktivitas dari pihak perusahaan. Kepada pihak perusahaan, pinta dia, agar selalu menjalin tali sirahturahmi dan hubungan baik dengan warga yang berprofesi dan bermata pencaharian sebagai nelayan,” pesannya. (ril/nir)