KENDARI, BKK – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mencatat 2.069 pengendara pelanggar lalulintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Data tersebut terhitung selama 20 hari yakni mulai 1 November hingga 19 November.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE didominasi oleh pengendara menerobos lampu merah sebanyak 1.275 pelanggar.
Kemudian, sambung dia, jenis pelanggaran tidak mengenakan helm sebanyak 536 pelanggar, serta pengedara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 258 pelanggar.
“Ini butuh edukasi kesadaran yang tinggi agar semua pihak bisa memahami dan melaksanakan pentingnya taat rambu-rambu lalulintas. Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan keselamatan saat berkendara,” ujar Eka, Senin (21/11).
Eka mengatakan para pelanggar yang terekam ETLE tersebut akan dilakukan konfirmasi.
“Pelanggar datang konfirmasi baik secara online atau datang langsung ke posko. Kemudian diberikan surat tilang beserta nomor briva pembayaran,” ungkap Eka.
Lanjut Eka, sejauh ini pelanggar yang telah terkonfirmasi melalui online sabanyak 7 pelanggar, yang datang ke posko sebanyak 5 pelanggar.
“Batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK,” pungkasnya. (cr2/nan)