Aplikasi SIPD Kembali Normal, DPMD Muna Langsung Ajukan SPD

  • Bagikan
Ilustrasi.

RAHA, BKK – Setelah hampir sepekan mengalami kerusakan, kini aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di BKAD Muna kembali normal.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, langsung mengajukan Surat Permintaan Dana (SPD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD Muna Ari Asis mengatakan, bahwa sejak Senin (kemarin, red), aplikasi SIPD sudah bisa dibuka kembali.

“Bahkan, semua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah bisa meng-input RAK APBD-P tahun 2022,” ujar Ari Asis, Senin (21/11).

Jadi, lanjutnya, saat ini berkait pencairan anggaran sudah bisa diproses.

“Sudah ada yang saya tanda tangani SPD-nya hari ini (kemarin, red). Yaitu SPD-nya DMPD Kabupaten Muna. Anggarannya itu bisa dicairkan biar sore kemarin. Besaran anggarannya itu hampir Rp2 miliar,” paparnya.

Jadi, lanjutnya, OPD yang paling cepat mengajukan SPD yakni DPMD Muna. Dan itu, menurutnya sangat wajar.

“Karena gegara aplikasi SIPD ini rusak, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna ditunda pada 24 November 2022, dari jadwal sebelumnya itu 20 November,” jelasnya.

Dia menegaskan, bahwa penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Muna karena anggaran Pilkades sebesar Rp2 miliar tidak bisa dicairkan, karena aplikasi SIPD rusak. (tri/nir)

  • Bagikan