KENDARI, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari bakal mengeluarkan rekomendasi keputusan hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait penutupan lahan samping kanan Swalayan Megros yang ada di Jalan Martandu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Hasil rekomendasi yang akan dikeluarkan adalah penguatan, bahwa di jalan yang disengketakan adalah lahan khusus yang yang menjadi milik Pemkot Kendari dan tidak bisa lagi di klaim oleh siapapun tentang persoalan status jalan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, La Ode Rajab Jinik mengatakan hasil rekomendasi yang akan dikeluarakan minggu depan atau 1 minggu setelah RDP adalah hasil pembuktian fakta-fakta oleh pihak pengklaim dan Badan Pertanahan Nasioanla Kendari (BPN).
“Dalam RDP, kami undang untuk melihat peta apakah dijalan itu memang ada sertifikat atau tidak, dan ternyata memang tidak ada sertifikat yang dikuatkan oleh PUPR dan Pertanahan Kendari. Sehingga jangan ada yang mencoba lagi mengklaim,” kata Rajab, Senin (21/11).
Lebih lanjut, politikus Golkar ini mengungkapkan, setelah rekomendasi keluar, pihaknya akan meneruskan rekoemnadi kepada Wali Kota Kendari, Ketua DPRD, Satpol PP, dan semua pihak yang terkait dalam sengketa lahan tersebut.
“Rekomendasi 1 minggu lagi keluar kita sudah pastikan ke biro hukum DPRD kota Kendari sebagain pembuat bahasa hukum rekomendasi untuk kita teruskan ke semua pihak. Kita harap yang bertikai untuk mematuhi rekomendasi karena punya kekuatan hukum,” ujarnya.
Bagi yang tidak memathui rekomendasi, lanjut Rajab, maka Satpol PP sudah siap untuk menertibkan. Bahkan jika masih berulah, Rajab memastikan yang mengklaim akan berurusan dengan hukum.
“Negara ini negara hukum kalau kita sudah mengeluarkan rekomendasi berarti rekomendasi itu berkekuatan hukum. Jadi, kalau masih ada masyarakat yang mengklaim dan bukan haknya berarti dia berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
“Nanti kita minta bantuan Forkompinda, Polisi karena negara kita adalah negara hukum yang siap dipatuhi oleh warga negara kita yang sesuai dengan azas keadilan dan saling menerima,” tutup Rajab (cr1/nan)