KENDARI, BKK – Tim Sub Satgas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan bernama Kadir (34).
Penangkapan itu dilakukan saat Kadir sedang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan di Perairan Desa Wawobungi Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe, Selasa (22/11) sekitar pukul 06.10 Wita.
Kepala Subsatgas Ditpolairud Polda Sultra Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ismail menuturkan penangkapan tersebut berawal laporan adanya dugaan penggunaan bom ikan di sekitar perairan Desa Wawobungi.
Dibeberkan, Tim Subsatgas Ditpolairud Polda Sultra yang melakukan penyelidikan menemukan sebuah jolor warna biru hijau milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 botol bahan peledak jenis bom ikan siap pakai dalam jolor tersangka,” beber Ismail, melalui pesan WhatsApp.
“Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah alat perakit bahan peledak jenis bom ikan,” tambahnya.
Ismail mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 6 bom ikan siap pakai, kacamata renang, 1 buah jolor dan alat penumbuk.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolairud Polda Sultra guna proses lebih lanjut,” ungkap Ismail.
Lanjut Ismail, tersangka ini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr2/nan)