KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bombana meringkus seorang terduga pengedar sabu-sabu inisial A (34).
Tersangka dibekuk di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Selasa (22/11) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bombana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfanus Solo SH MH mengurai penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Dilaporkan, adanya transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan di sekitar Kecamatan Poleang Timur.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu dalam penguasaan tersangka,” beber Silfanus.
Silfanus mengatakan, barang haram tersebut merupakan milik tersangka dan akan diedarkan.
Pihaknya, sambung dia, masih melakukan pengembangan terkait dari mana pelaku memperoleh paket sabu-sabu tersebut.
“Saat ini masih terus kita kembangkan. Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Silfanus, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subisider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2)