KENDARI, BKK – Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat yang terbukti mengonsumsi narkoba bakal diberikan sanksi.
Itu disampaikan Ridwansyah saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kendari, Rabu (23/11).
Ridwansyah mengatakan, bagi ASN Kota Kendari untuk tidak coba-coba terjerumus pada barang haram tersebut.
Pasalnya, jika ada ASN Kendari yang kedapatan, maka akan ditindak hukum jika memang ada bukti yang sangat kuat. Termasuk sanksi tegas di pemerintah.
“Saya minta kepada seluruh peserta untuk menjadi motivator di lingkungannya masing-masing dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Utamanya ASN,” ujar Ridwansyah.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakor, Arifin Rauf melaporkan, bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan selama 1 hari. Dimana, sebelum memasuki ruangan rapat koordinasi, seluruh peserta dilakukan tes urine terlebih dahulu.
“Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres dan Kepala BNN Kota Kendari sebagai narasumber, camat dan lurah se Kota Kendari sebagai peserta dan Badan Kesbangpol Kota Kendari sebagai panitia kegiatan,” bebernya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan mendorong kesadaran ASN dan masyarakat untuk ikut serta memberantas Narkotika,” tambahnya. (cr1/nan)