KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membeberkan tiga skema daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2024 mendatang.
Bertempat di salah satu hotel Kota Kendari, Minggu (27/11), skema dapil disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengungkapkan, munculnya tiga skema dapil itu sesuai dengan surat atau arahan KPU RI yang meminta KPU kabupaten/kota mengusulkan rancangan dapil.
Disebutkan Jumwal, dalam rancangan itu KPU Kota Kendari melakukan kajian berdasarkan tujuh prinsip penataan dan penyusunan dapil.
“Dari kajian itulah kita hasilkan tiga rancangan. Kemudian akan dibawa ke forum uji publik, meminta tanggapan masyarakat terkait tiga usulan itu,” kata Jumwal, saat ditemui usai kegiatan rakor tersebut.
Pria yang akrab disapa Alex ini menguraikan, tiga usulan tersebut yakni rancangan pertama dapil sesuai dengan Pemilu 2019 mulai dari Dapil I meliputi Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu dengan 8 kursi, Dapil II Kecamatan Kendari, dan Kendari Barat 7 kursi.
Kemudian, Dapil III Kecamatan Poasia, Abeli, Nambo 7 kursi, Dapil IV Kecamatan Baruga dan Kambu kursi 6 serta Dapil V Kecamatan Wuawua dan Kadia 7 kursi.
“Terjadi pergeseran sesuai data penduduk dari kemendagri kepada KPU RI, sekarang itu Poasia terjadi penambahan jumlah penduduk, jadi jumlah kursi dapil dari 6 kursi menjadi 7 kursi. Untuk Dapil Wuawua Kadia bergeser dari 7 jadi 6 kursi,” ujarnya.
Selanjutnya, skema rancangan kedua yakni Dapil I Kecamatan Mandonga dan Puuwatu, Dapil II Kecamatan Kendari Barat, Dapil III Kecamatan Kendari, Abeli dan Nambo, Dapil IV Kecamatan Poasia, Dapil V Kecamatan Baruga dan Kambu, serta Dapil VI Kecamatan Wuawua dan Kadia.
“Rancangan III meliputi Dapil I Kecamatan Mandonga 4 Kursi, Dapil II Kendari Barat 4 Kursi, Dapil III Kecamatan Kendari, Nambo, Abeli 6 Kursi, Dapil IV Kecamatan Poasia 4 kursi, Dapil V Kecamatan Kambu dan Baruga 6 Kursi, Dapil VI Kecamatan Wuawua dan Kadia 7 Kursi, serta Dapil VII Kecamatan Puuwatu 4 Kursi,” bebernya.
Lebih lanjut, Jumwal mengatakan, berdasarkan kajian semua rancangan memenuhi syarat. Pihaknya akan mengadakan sosialisasi untuk mendapatkan masukan terkait usulan itu.
“Tadi (kemarin,red) dalam rapat bersama parpol calon peserta Pemilu 2024, kecenderungan ternyata masih banyak setuju dengan usulan pertama. Mudah-mudahan KPU RI memilih usulan itu,” harapnya.
“Untuk jumlah keseluruhan tetap 35 kursi, tidak ada perubahan karena jumlah penduduk kita masih di bawah 400 ribu 1,” pungkasnya. (cr2/ada)