KENDARI, BKK – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 telah ditetapkan dengan kenaikkan sebesar 7,10% dari UMP 2022.
Olehnya itu, setiap perusahaan yang ada di Bumi Anoa diwajibkan membayarkan gaji setiap karyawannya sesuai dengan UMP dengan besaran Rp2.758.984,54.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas, Senin (28/11). Dirinya menegaskan, kepada perusahaan di Sultra wajib melaksanakan tugasnya, karena itu sesuai amanah undang-undang.
“Jadi perusahaan harus laksanakan, karena bagaimanapun juga ini amanah undang-undang yang harus dijalankan agar membantu para buruh kita selama ini bekerja dengan maksimal, supaya ada perimbangan. Jadi harus betul-betul dijalankan,” singkatnya saat di wawancarai wartawan koran ini, Senin (28/11).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan, penetapan UMP 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Saya mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar 2.758.984,54 sen naik sebesar 7,10% atau 182.997,58 sen dari Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp2.576.016I,96,” terang Asrun Lio.
Dia menegaskan, setelah UMP ditetapkan, pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
“Kedua, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun,” ujarnya.
Ditegaskan, UMP Sultra berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
“Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” ungkapnya. (cr3/nan)