Waspada Terjerumus Pinjaman Online!

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Pihak otoritas jasa keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) serta investasi ilegal. Jangan sampai tergiur dan terjerumus yang pada akhirnya hanya merugikan.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya mengatakan, sejauh ini pihaknya juga terus mengimbau masyarakat yang hendak melakukan peminjaman secara online agar lebih cerdas. Harus selalu memperhatikan logis dan legal perusahaan yang menawarkan pinjaman.

“Jadi, bagi masyarakat yang melakukan pinjaman online hanya pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK atau memiliki legalisasi,” kata Arjaya, Senin (28/11).

Disarankan pula, saat ditawarkan pinjaman dengan iming-iming keuntungan dan bunga rendah, masyarakat juga harus berhati-hati dan mengenali modusnya. Tetap harus logis diterima logika sesuai peraturan yang berlaku.

Arjaya mengungkapkan, per November 2022 OJK Sultra telah memberikan layanan pemberian informasi terkait permintaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sebesar 1.981, penerimaan informasi terkait pertanyaan dan konsultasi sebesar 1.109, layanan pengaduan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebesar 70.

“Jenis pengaduan masyarakat di antaranya perbankan terkait restrukturisasi kredit, penarikan agunan, dan kehilangan, pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan, asuransi terkait penolakan klaim polis asuransi, SLIK terkait pengunaan identitas konsumen dalam SLIK dan permohonan penghapusan status kredit dalam SLIK, Fintech pertanyaan terkait perilaku petugas penagihan/debt collcetor,” ucapnya.

Dia pun menegaskan, masyarakat untuk selalu memperhatikan aspek legal dan logis atau 2 L serta mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi.

“Kemudian masyarakat yang melakukan pinjaman online harus memperhatikan aspek kebutuhan yang diinginkan,” tutupnya. (cr4/ada)

  • Bagikan