Kemenhub Luncurkan Aplikasi SIMKPLP, Seperti Apa?

  • Bagikan

Kendari, BKK- Pemerintahan mengembangkan aplikasi digital di bidang pelayaran. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada 30 November 2022 lalu meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (SIMKPLP).

Fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi terkait pelayanan perizinan, pelaporan, dan database, yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Direktorat KPLP.

“Dengan peluncuran aplikasi ini, saya meyakini penerapan SIMKPLP dapat mempermudah kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik yang telah disediakan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, dalam sambutannya pada acara peluncuran SIM KPLP di Jakarta, Rabu (30/11).

Arif mengatakan good governance dapat terwujud apabila adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan peran serta partisipasi masyarakat serta sumber daya manusia yang ada, di mana pada era digital saat ini dituntut untuk berproses serba cepat dan tepat dengan menggunakan perangkat teknologi.

“Aplikasi SIMKPLP diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan publik yang ada, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi birokrasi serta akan berkorelasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Di samping itu, kata Arif, ini sekaligus dapat sebagai media koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Direktorat KPLP, sehingga penilaian kinerja yang baik dari UPT dapat terlihat sehingga nantinya dapat diberikan penghargaan untuk lebih mendorong dan meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa.

Pada dasarnya, sistem informasi manajemen sangat membantu dan memudahkan pelaku usaha melakukan permohonan perizinan, pelaporan dan tata kelola data secara daring atau online, tracking system perizinan, mengakses informasi seputar perizinan, jenis izin dan persyaratan perizinan, mengecek status perizinan, melakukan cetak dokumen perizinan secara mandiri dan lain-lain.

Terakhir, Arif mengatakan bahwa pelaksanaan Launching dan Sosialisasi Aplikasi SIMKPLP ini diharapkan mampu memberikan manfaat kepada para pelaku usaha dan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha.

“Selain itu juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan, memberikan fasilitas terhadap para pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Mugen S. Sartoto, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan launching dan sosialisasi SIM KPLP yaitu dalam rangka untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dia mengatakan, tuntutan layanan dari pengguna jasa kepada instansi Pemerintah khususnya Direktorat KPLP menuntut layanan yang semakin cepat, mudah dan murah.

“Peluncuran SIM KPLP ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang prima, cepat dan akuntabel serta untuk memudahkan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” kata Mugen. (sumber: oceanweek.co.id)

  • Bagikan

Exit mobile version