KENDARI, BKK- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pelaku pembusuran yang terjadi di Jalan Poros Gunung Jati Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari Kota Kendari pada Oktober 2022 lalu.
Tersangka bernama Feryan Syahputra (19) dibekuk di tempat kerjanya, salah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu (4/12) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga melakukan pembusuran terhadap korban yang saat itu sedang mengendarai motor.
“Tersangka mengaku perbuatannya, membusur korban dengan cara menarik ketapel busur hingga mengenai bagian punggung sebelah kanan korban,” ujar Fitrayadi, Senin (5/12).
Fitrayadi mengatakan tersangka melakukan pembusuran karena merasa jengkel terhadap temannya yang menyembunyikan baterei handphonenya.
“Yang bersangkutan marah karena tidak ada yang menggubris saat bertanya keberadaan baterai HPnya. Tersangka melampiaskan emosi ke korban yang saat itu kebetulan lewat naik motor,” ungkap Fitrayadi.
“Pelaku sengaja membawa busur dan nongkrong depan Kantor Lurah karena apabila ada orang yang lewat akan langsung dibusur,” tambahnya.
Lanjut Fitrayadi tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (cr2/man)