ANDOOLO, BKK- Kepolisian Sektor (Polsek) Atari Jaya Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap pelaku penipuan senilai Rp2,7 juta. Tersangka berinisial N (35) dibekuk di rumah istri keduanya, di Desa Punggapu Kecamatan Andoolo, Selasa (6/12).
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Atari Jaya Inspektur Polisi Dua (Ipda) Usman mengurai perisriwa ini bermula dari tersangka yang menjanjikan bantuan bedah rumah dan pupuk kepada korban SS, warga Desa Desa Kapuwila Kecamatan Lalembuu.
“Pelaku mendatangi korbannya pada 29 November 2022. Pelaku menjanjikan bakal memberikan bantuan bedah rumah dan bantuan pupuk, lalu meminta uang sebesar Rp2,7 juta sebagai biaya pengurusan bentuan tersebut,” jelasnya.
Pada 2 Desember 2022, korban menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi.
Menyusul hal itu, korban mendatangi Polsek Atari Jaya untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
“Setelah kita temukan bukti permulaan yang cukup, kita langsung menangkap tersangka di rumah istri keduanya,” tuntas Usman. (ril/man)