KENDARI, BKK – Keluar masuk penjara sebanyak tiga kali karena kasus pembegalan, sepertinya tidak membuat Reynaldi kapok. Buktinya, ia kembali diamankan petugas kepolisian karena melakukan tindak kejahatan yang sama.
Residivis begal yang merupakan warga Lorong Wanggu III Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari ini, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Rabu (7/12),
Tersangka dibekuk setelah terbukti melakukan aksi begal di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Kamis (10/11) sekira pukul 20.10 WITa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan, aksi begal yang dilakukan juru parkir ini terhitung sebanyak 6 kali setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari atas kasus yang sama. Pembegalan terakhir kali dilakukan kepada korban yang tengah berboncengan mengendarai motor.
“Akibat kejadian tersebut, korbannya mengalami luka pada lengan kanan, bengkak pada dahi sebelah kanan, luka dan memar pada batang hidung serta memar pada pinggang sebelah kanan. Sementara teman korban (yang dibonceng) mengalami luka dan bengkak pada pergelangan kaki sobelah kanan,” ujar Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan, tersangka dibekuk di perempatan Ex MTQ tepatnya di Jalan Abunawas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di 6 tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujar Fitrayadi.
Pada saat penangkapan pun, lanjutnya, tersangka diamankan bersama sepeda motor yang dicuri di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe beberapa bulan lalu.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan bermotor tersebut yang telah dicuri,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka, sebutnya, yakni 2 velg motor berwarna putih, 2 ban, 2 tas dan dua dompet.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dijambret dan begal oleh pelaku. Kami juga mengamankan 1 senjata tajam (sajam) jenis kris yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian,” urainya.
“Kami juga masih menyelidiki tersangka ini diduga bandar. Karena saat diamankan, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu-sabu dan 1 timbangan digital,” beber Fitrayadi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cr2/ada)