KENDARI, BKK – Terhitung Agustus sampai dengan November 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 6 kilogram (kg) sabu-sabu. Hal ini menandakan peredaran narkoba di Bumi Anoa ini makin berada di level gawat. Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahjo Bawono.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menghimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Anoa agar menjauhi narkoba.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita menjauhi narkoba, karena narkoba itu menyengsengsarakan dan juga itu dilarang semua agama,” katanya kepada wartawan koran ini, Rabu (7/12).
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra ini menambahkan, kapan sudah terjerat narkoba maka mental dan untuk masa depan bagi generasi muda akan hancur.
“Dan kan ada tim terpadu dari kepolisian dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi juga dari kementerian agama. Jadi betul-betul kita cegah dan berikan pembinaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahjo Bawono menyampaikan, perlu dilakukan langkah antisipasi secara bersama untuk mengatasi bahaya peredaran barang haram itu.
“Sudah sampai ke level yang begitu gawatnya untuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini di Wilayah Sultra ini. Kita bisa membayangkan sepertiganya saja dalam periode kurang lebih tiga atau empat bulan itu kita bisa mengungkap sekian banyaknya,” kata Bambang ditemui di sela-sela pemusnahan barang bukti sabu, Rabu (30/11), di Pelataran Mapolda Sultra.
Bambang mengungkapkan, barang bukti 6 kg sabu yang berhasil diungkap Polda Sultra itu bisa menyelamatkan 60 ribu jiwa generasi bangsa khususnya di Wilayah Sultra.
Oleh karena itu, untuk mengatasi peredaran narkoba yang makin marak, ia berharap keterlibatan semua pihak demi keselamatan generasi bangsa.
“Ke depan kami berkomitmen akan lebih meningkatkan integritas serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, 6 kg sabu yang berhasil diamankan Polda Sultra selama empat bulan itu, seluruhnya telah dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik Balai POM Kendari.
Sebelum pemusnahan, dilakukan pengecekan barang bukti, disaksikan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kemenkumham Sultra, serta beberapa pihak terkait.
“Seluruh persyaratan administrasi sudah kita penuhi, kita sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan maupun dari pengadilan untuk menetapkan penyisihan dan persetujuan untuk pemusnahan,” pungkas Bambang. (cr3)