2 Pekan Desember, 264 Pengedara Bandel di Kendari Terekam Kamera ETLE

  • Bagikan
Ruang TMC Polresta Kendari. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mencatat selama dua pekan di bulan Desember, 264 pengendara yang melanggar lalulintas terekam tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcemen (ETLE).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan pelanggaran yang terekam didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm.

Dirincikan, pelanggar yang tidak mengenakan helm sebanyak 196 pelanggar, pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengamanan 66 pelanggar.

“Pelanggar lain yakni berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 1 pelanggar dan melawan arus 1 pelanggar,” ujar Eka melalui media perpesanan, Selasa (13/13).

Eka mengatakan para pelanggar tersebut akan dikonfirmasi melalui online atau langsung ke posko lalulintas.

Kemudian, sambung dia, pelanggar akan diberikan surat tilang dan kode pembayaran di bank.

“Bagi pelanggar yang tidak melakukan pembayaran maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir,” ungkap Eka.

Diberitakan, penerapan tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Kota Kendari mulai diberlakukan, Kamis (22/9).

Dikatakan, penindakan pelanggaran lalulintas melalui sistem elektronik atau E-TLE merupakan implementasi penggunaan teknologi informasi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Hal ini untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas (kamsetiblantas)

Di Kota Kendari, telah terpasang kamera 16 kamera dibeberapa titik, terdiri dari 7 kamera khusus ETLE dan 9 kamera monitoring.

Ketujuh kamera ETLE tersebut terpasang di Simpang Batas Kota Ronomeeto, Bundaran Adi Bahasa Baruga, Simpang Empat Pasar Baru, Simpang Empat Bank Sinar Mas, Simpang Empat Pos Lantas Eks MTQ, Jalan Made Sabara, dan Simpang Empat Kantor Pajak.

Sementara 9 kamera monitoring yakni terdapat di Jalan Laode Hadi By Pass, Simpang Empat Wuawua, Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Pos Lantas Eks MTQ, Simpang Empat Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z A Sugianto Jembatan Triping, Bundaran Tank, dan Jembatan Teluk Kendari.

Disebutkan, teknis penilangan yakni ketika pengendara terpantau kamera ETLE melakukan pelanggaran makan akan di screnshoot bukti video untuk menyatakan bahwa sudah terjadi pelanggaran.

Adapun, 7 prioritas penindakan pelanggaran yakni penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 2 orang bagi pengedara motor, tidak menggunakan helm SNI, pengendara dengan pengaruh alkohol, melawan arus (contra flow), serta tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

Pelanggaran yang menjadi atensi yakni over dimensi dan over loading sesuai Pasal 277 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu. (cr2/nan)

  • Bagikan

Exit mobile version