KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bombana meringkus wanita berusia 18 tahun inisial I. Remaja ini dibekuk lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam bra.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bombana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfanus Solo SH MH menuturkan, penangkapan dengan barang bukti sabu sebereat 0,56 gram tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Tersangka kemudian dibekuk di Desa Raurau Kecamatan Rarowuta Kabupaten Bombana, Senin (12/12).
“Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan. Kemudian saat diinterogasi, tersangka mengaku dan mengambil sendiri 1 sachet sabu-sabu yang disimpan dalam branya,” ujar Silfanus melalui media perpesanan, Selasa (13/12).
Silfanus mengatakan, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan maupun peran tersangka dalam peredaran gelap narkoba ini,” ungkap Silfanus.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Lanjut Silfanus, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr2/ada)