KENDARI, BKK – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita 199 produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) saat melakukan identifikasi pengawasan produk pangan yang beredar jelang hari raya natal dan tahun baru (nataru).
Kepala Balai POM Kendari Drs Yoseph Nahak Klau membeberkan produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut yakni 143 item produk rusak, 51 item produk kadaluarsa serta 5 item produk tanpa izin edar.
Disebutkan, produk-produk tersebut ditemukan dari hasil identifikasih yang dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Konawe (Morosi), Konawe Utara, Kolaka, dan Konawe Selatan.
“Proses identifikasih ini dilakukan dalam beberapa tahap. BPOM telah menemukan berbagai sarana dan produk TMK dengan nilai ekonomis total sebesar Rp15 juta,” ujar Yoseph saat ditemui di Kantor BPOM Kendari, Jumat (23/12).
“Ini semua didapat dalam kemasan penyok, kaleng berkarat dengan sarana peredaran pangan importit atau distributor toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan lain sebagainya,” tambahnya.
Yoseph mengimbau agar para pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
“Diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa),” imbuhnya. (cr2/nan)