Sebagian Pemilik Lahan yang Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo Protes

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Pemilik lahan yang terdampak rencana pengembangan perpanjangan Runway dan pemasangan lampu Calm CAT I Bandara Haluoleo masih menolak ganti rugi lahan yang ditawarkan Rp50 ribu permeter.

Pemerintah akan membebaskan 15 hektare (ha) tanah yang dikuasai 31 pemilik lahan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo mengaku belum menerima ganti rugi tersebut.

Pasalnya, ganti rugi yang ditawarkan pemerintah ini dinilai tidak manusiawi, para pemilik lahan ini meminta ganti rugi sebesar Rp1 juta permeter.

“Kami menolak ganti rugi lahan sesuai taksasi pemerintah, karena kami nilai tidak manusiawi,” terang Perwakilan Forum Komunikasi Warga Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo, Andry Mardian saat ditemui di Kendari, Jumat (23/12).

Andry mengatakan besaran nilai ganti rugi yang diinginkan para pemilik lahan seluas 15 hektar itu disesuaikan dengan lahan yang merupakan areal perkebunan produktif dan dikelola sejak 2007.

Disebutkan, areal perkebunan itu dibuka sejak awal sudah mengeluarkan biaya, mulai dari perataan, penanaman komoditi, perawatan hingga panen.

“Kami hitung semua ini sebagai nilai investasi. Jadi jika anda mau mengambil aset ini harus digantikan dengan layak dan adil,” tegasnya.

Menurutnya, nilai yang ditentukan Dinas PUPR Provinsi Sultra Rp50 ribu per meter merupakan kesalahan taksiran, diambil dari data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Olehnya itu, Andry mengatakan pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman dan DPRD Sultra karena keinginan mereka belum disahuti pemerintah.

“Data nilai lahan yang diambil jauh dari lokasi terdampak perluasan Bandara Haluoleo. Kalau misalnya terjadi negosiasi dengan pemerintah, kami bisa bernegosiasi, tapi bukan di angka Rp40 ribu,” ujarnya.

Lanjut Andri menyikapi terkait dengan adanya kabar warga yang telah menerima ganti rugi tanah untuk perluasan Bandara Haluoleo.

Menurutnya, penerima ganti rugi yang terdapat adalah Kepala Desa Lamomea Sukri, yang tidak menjadi perwakilan forum Warga yang yang terkena dampak perluasan Bandara Haluoleo.

Ia membeberkan sejak awal Juni – Juli 2022, digulirkan sosialisasi untuk perluasan Bandara Haluoleo hingga Desember pemberitahuan taksasi nilai ganti rugi lahan, 19 pemilik persil yang bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo, tidak pernah menandatangani Berita Acara Kesepakatan, dalam bentuk apapun.

“Adanya tindakan penerimaan tersebut, adalah tindakan individual, yang pada kenyataannya, musyawarah taksasi dan musyawarah penetapan (11 Desember dan 14 Desember di Plaza Inn, Kendari) ditutup dengan tidak tercapainya kesepakatan,” pungkasnya. (cr2/nan)

  • Bagikan