Tidak Manusiawi, Pemilik Lahan Tolak Ganti Rugi Rp50 Ribu per Meter

  • Bagikan
Para pemilik lahan mendatangi Gedung DPRD Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Pemilik lahan yang terdampak rencana pengembangan perpanjangan runway dan pemasangan lampu calm CAT I Bandara Haluoleo masih menolak ganti rugi lahan yang ditawarkan Rp50 ribu per meter.

Pemerintah akan membebaskan 15 hektare (ha) tanah yang dikuasai 31 pemilik lahan di Desa Lamomea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo mengaku belum menerima ganti rugi tersebut.

Pasalnya, ganti rugi yang ditawarkan pemerintah ini dinilai tidak manusiawi. Para pemilik lahan ini meminta ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter.

“Kami menolak ganti rugi lahan Rp50 ribu karena kami nilai tidak manusiawi,” terang Perwakilan Forum Komunikasi Warga Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo, Andry Mardian saat ditemui di Kendari, Jumat (23/12).

Andry mengatakan besaran nilai ganti rugi yang diinginkan para pemilik lahan seluas 15 ha itu disesuaikan dengan lahan yang merupakan areal perkebunan produktif dan dikelola sejak 2007.

Disebutkan, areal perkebunan itu dibuka sejak awal sudah mengeluarkan biaya, mulai dari perataan, penanaman komoditi, perawatan hingga panen.

“Kami hitung semua ini sebagai nilai investasi. Jadi jika anda mau mengambil aset ini harus digantikan dengan layak dan adil,” tegas Andry.

Menurutnya, nilai yang ditentukan Dinas PUPR Sultra Rp50 ribu per meter merupakan kesalahan taksiran, diambil dari data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Andry mengaku, telah melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman dan DPRD Sultra karena keinginan mereka belum disahuti pemerintah.

“Data nilai lahan yang diambil jauh dari lokasi terdampak perluasan Bandara Haluoleo. Kalau misalnya terjadi negosiasi dengan pemerintah, kami bisa bernegosiasi, tapi bukan di angka Rp50 ribu,” ujarnya.

Andry bilang, berkait dengan adanya kabar warga yang telah menerima ganti rugi tanah untuk perluasan Bandara Haluoleo.

Menurutnya, penerima ganti rugi yang terdapat adalah Kepala Desa Lamomea Sukri, yang tidak menjadi perwakilan forum Warga yang yang terkena dampak perluasan Bandara Haluoleo.

Andry membeberkan, sejak awal Juni-Juli 2022, digulirkan sosialisasi untuk perluasan Bandara Haluoleo. Hingga kini warga tidak pernah meneken berita acara kesepakatan.

“Kami punya bukti video pernyataan dari Perwakilan Kemen-PUPR Andra Wisal Jaya mengakui Musyawarah berakhir Deadlock dengan keberatan warga,” pungkasnya. (cr2/man)

  • Bagikan