KPU Sultra Terima Syarat Dukungan 3 Bakal Calon Anggota DPD RI

  • Bagikan
KPU Sultra Menerima Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon DPD RI. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Sebanyak 3 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan syarat dukungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra.


Masing-masing bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan yakni Dr Amirul Tamim, ST Rabiah Al Adawiah Ridwan dan H Muhlis.


Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengurai bakal calon yang pertama menyerahkan syarat dukungan yakni Dr Amirul Tamin pada Rabu (21/12) lalu.


“Alhamdulillah, kami telah menerima calon yang menyerahkan syarat dukungan Amirul Tamim dengan jumlah dukungan sebanyak 6.601 yang tersebar di 17 kabupaten/kota,” ujar Iwan Rompo melalui media perpesanan, Senin (26/12).


Iwan Rompo mengatakan bakal calon anggota DPD yang ke dua menyerahkan syarat dukungan yakni ST Rabiah Al Adawiah Ridwan pada Minggu (25/12).


“Jumlah syarat dukungan yang diserahkan oleh Rabiah Al Adawiah Ridwan sebanyak 4.266 yang tersebar di 16 kabupaten/kota. Status dukunungan diterima,” ujarnya.


Lanjut Iwan Rompo, bakal calon yang ketiga menyerahkan syarat dukungan yakni H Muhlis pada Senin (26/12).


“Jumlah syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 4.975 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Status dukungan diterima,” ungkap Iwan Rompo.


Lebih lanjut Iwan Rompo mengatakan, hingga Senin (26/12) kemarin, pihaknya baru menerima 3 syarat dukungan bakal calon Anggota DPD RI tersebut.


Ia menuturkan tahapan pendafaran Calon Perseorangan DPD RI di KPU Sultra penyerahan dukungan bakal calon dimulai sejak 16 Desember hingga 29 Desember 2022.


Dalam pendaftaran, setiap bakal calon wajib menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 2000 pemilih.


Bukti dukungan bakal Calon DPD RI tersebar di lebih dari 50 persen jumlah pemilih di kabupaten dan kota se- Sultra.


“Jadi jumlah dukungan pemilih bisa acak yang penting memenuhi syarat minimal 9 kabupaten dan kota dari 17 daerah se Sultra,” terang Iwan Rompo.


Iwan menambahkan dalam pendaftaran perseorang calon anggota DPD RI untuk pemilu 2024 agak berbeda dengan pemilu sebelumnya.


Karena bakal calon yang menyerahkan bukti dukungan dilakukan secara online di Silon DPD RI.


“Jadi fisiknya atau dokumen bukti dukungan diunggah di akses Silon. Sementara dokumen yang diserahkan langsung ke KPU untuk bakal calon anggota DPD RI hanya bukti surat penyerahan dukungan dan peryataan dukungan,” pungkasnya. (cr2/nan)

  • Bagikan

Exit mobile version