RAHA, BKK – SK pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 4 desa sudah diteken Bupati Muna LM Rusman Emba, dan akan digelar pada tanggal 28 Desember.
4 desa yang akan melaksanakan PSU yakni Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi, dan Desa Wawesa.
Kepastian pelaksanaan PSU disampaikan Bupati Muna Ir LM Rusman Emba ST MM.
“Saya sudah tanda tangan SK pelaksanaan PSU. PSU kita gelar agar terciptanya keadilan dalam pesta demokrasi. Jadi bukan karena kepentingan. Apalagi ada hak-hak warga yang terabaikan seperti tidak dapat memilih, ada pula pemilih ganda,” ujar Bupati Muna, Senin (26/12).
Rusman juga menegaskan, bahwa PSU ini bersifat final.
“Tidak ada lagi PSU berikutnya. Untuk itu siapa yang menang itulah kades yang terpilih. Kalau ada yang tidak puas dengan hasil PSU, silahkan menempuh jalur lain ke PTUN,” pungkas orang nomor 1 di Muna ini.
Terpisah, Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna Rustam, saat ditanya persiapan PSU mengatakan bahwa semua sudah tuntas.
“SK pelaksanaan PSU yang ditanda tangani Bupati Muna sudah ada dan sudah dikirim ke 4 desa yang menggelar PSU. Surat suara masih ada sisa yang lama. Cuma lebih 3.000 saja kita butuh surat suara. Kalau pengamanan sudah siap, karena pengamanan itu bertugas hingga pelantikan. Surat panggilan memilih akan dibagikan hari ini (kemarin, red),” papar Rustam.
Sementara, berkait pelantikan para kades terpilih, kata Rustam, akan digelar sebelum tanggal 31 Desember 2022. Namun bagi 4 desa yang ikut PSU, pelantikan kades terpilih akan digelar Januari 2023. (tri/nir)