KENDARI, BKK- Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 20 kasus sepanjang 2022.
Dari jumlah tersebut, kasus pertambangan mineral dan batu bara (minerba) mendominasi dengan 10 kasus. Diikuti kehutanan 7 kasus dan jual beli bahan bakar minya (BBM) secara ilegal 3 kasus.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyo Utomo mengatakan, adapun tersangka dari 3 jenis kasus tersebut berjumlah 31 orang. Sementara, barantg bukti yang diamankan yaitu 61 unit alat berat, 7.238 netrikton ore nikel, 7 mobil angkut BBM, 3 mobil angkut kayu, 15.681 liter solar subsidi, dan 1.015 batang kayu.
“Sebagian besar kasus pertambangan berada di wilayah Konut,” ujar Priyo, yang baru saja ditunjuk sebagai Kapolres Konut.
Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini membeberkan, dari 20 kasus yang ditangani, 11 kasus sudah dinyatakan P-21, empat kasus penyidikan, 3 kasus penyelidikan, dan 2 kasus dihentikan dari penyilidikan.
Priyo mengungkapkan, penganan kasus tahun ini meningkat bila dibanding dengan 2021. Di mana, pada tahun sebelumnya Tipter Polda Sultra hanya menangani 11 kasus. Terdiri dari 6 kasus pertambangan, 3 kasus kehutanan, dan 2 kasus BBM.
Dari penengana kasus 2021 ini, 8 di antaranya P-21, dua kasus dihentikan masih tahah penyelidikan, dan 1 kasus SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Adapun, tersangka berjumlah 11 orang. Sementara, barang bukti terdiri dari 13 unit exavator, 7 dump truck, 14.612 mentrikton ore nikel, 3 mobil angkut BBM, 1 tangki rakitan, 1.400 liter solar subsidi, dan 434 tabung elpiji.
“Kasus-kasus tersebut belum termasuk penanganan dari Polres jajaran. Itu semua hanya penangan kami di Tipiter Polda Sultra,” tuntas Priyo. (man)