8 Balon DPD RI Telah Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Sultra

  • Bagikan
KPU Sultra menerima syarat dukungan Balon DPD RI. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Sebanyak delapan Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024, telah menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Masing-masing Balon DPD RI untuk Daerah Pemilihan Sultra itu adalah Dr Amirul Tamim, ST Rabiah Al Adawiah Ridwan, dan H Muhlis, Al Maghfirah Sapri, M Tasmin Latif, Mansur, dr Dewa Putu Ardika Seputra, dan Yurisman Star.


Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne menguraikan, Selasa (27/12), ada lima balon yang meyerahkan syarat dukungan.


“Lima bakal calon yang menyerahkan dukungan, masing-masing Al Maghfirah Sapri dengan dukungan 2.729 pemilih tersebar di 17 kabupaten/kota, M Tasmin Latif menyerahkan dukungan sebanyak 3.059 pemilih tersebar di 17 kabupaten/kota. Kemudian, Mansur telah menyerahkan dukungan sebanyak 2.619 pemilih tersebar di 16 kabupaten/kota, dr Dewa Putu Ardika Seputra telah menyerahkan dukungan sebanyak 5.482 pemilih tersebar di 17 kabupaten/kota, serta Yurisman Star telah menyerahkan dukungan sebanyak 2.033 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota,” ujar Iwan Rompo melalui media perpesanan, Selasa (27/12).


Sebelumnya, tiga balon telah menyerahkan syarat dukungan yakni Dr Amirul Tamin pada Rabu (21/12) lalu dengan jumlah dukungan sebanyak 6.601 yang tersebar di 17 kabupaten/kota.


Selanjutnya, ST Rabiah Al Adawiah Ridwan melakukan penyerahan sayarat dukungan, Minggu (25/12), dengan syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 4.266 pemilih yang tersebar di 16 kabupaten/kota.


“Bakal calon yang ketiga menyerahkan syarat dukungan yakni H Muhlis pada Senin (26/12). Jumlah syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 4.975 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten/kota,” ungkap Iwan Rompo.


Dijelaskan Iwan, setiap balon wajib menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 2.000 pemilih dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah pemilih di kabupaten/kota se-Sultra. Sehingga, status syarat dukungan dari delapan balon tersebut dinyatakan diterima.


“Untuk jumlah dukungan pemilih bisa diacak yang penting memenuhi syarat minimal 9 kabupaten/kota dari 17 daerah se-Sultra,” terangnya.


Untuk diketahui, tahapan penyerahan dukungan Balon DPR RI dimulai sejak 16 Desember dan akan berakhir besok, Kamis (29/12).


Menurut Iwan, data update sudah ada 24 nama yang meminta untuk membuka akses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI.


Iwan menambahkan, dalam pendaftaran perseorang calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 agak berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Sebab, balon yang menyerahkan bukti dukungan dilakukan secara online di Silon DPD RI.


“Jadi fisiknya atau dokumen bukti dukungan diunggah di akses silon. Sementara dokumen yang diserahkan langsung ke KPU untuk bakal calon anggota DPD RI hanya bukti surat penyerahan dukungan dan peryataan dukungan,” pungkasnya. (cr2/ada)

  • Bagikan