RAHA, BKK – Dana PEN tahap akhir Kabupaten Muna sebesar 30% atau sekitar Rp70 miliar dari total pinjaman Rp233 miliar, akan cair pada Rabu (28/12/2022). Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna, Ari Asis SE, MSi.
“Jadi, pencairan dana PEN tahap III akan cair pekan ini, sesuai persetujuan PT SMI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna,” ujarnya, Selasa (27/12).
Bahkan, lanjutnya, surat persetujuan pencairan tahap 3 antara Pemkab Muna dan PT SMI sudah ditanda tangan pak Bupati Muna baru-baru ini. Jadi dalam perjanjian itu disampaikan jika pencairan dana PEN tahap akhir dari PT SMI akan cair paling lambat tanggal 28 Desember 2022.
Saat ditanya apakah memungkin dana sebesar Rp70 miliar akan tuntas cair di organisasi perangkat daerah (OPD) yang keciprat proyek yang dibiayai dana PEN dalam waktu 3 hari, kata Ari Asis itu tidak jadi masalah.
“Kalau ini masalah teknis.Tapi memang kita sudah wanti-wanti semua OPD yang punya proyek PEN, agar merampungkan pekerjaan mereka sesuai kontrak. Siapkan semua dokumen pelengkap sesuai dalam perjanjian kontrak antara PT SMI dan Pemka Muna, agar dana PEN langsung dicairkan begitu ditransfer PT SMI,” paparnya.
Ari Asis juga menegaskan, bahwa progres proyek PEN di Muna disejumlah OPD sudah diaudit probity oleh Inspektorat Muna dan BPKP Sultra.
“Tidak masalah progres proyek PEN dan dananya. Karena semua kegiatan PEN ini sudah diaudit probity oleh Inspektorat Muna dan BPKP Sultra. Hasilnya audit selalu dilaporkan ke PT SMI,” pungkasnya. (tri/nir)