KENDARI, BKK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, selama dua bulan sebanyak 6.403 pelanggar lalu lintas terekam tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcemen (ETLE) di Kota Kendari.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto menuturkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.656 telah dikonfirmasi ke masing-masing alamat pelanggar.
Disebutkan, selama dua pekan pelanggar harus konfirmasi jenis pelanggaran serta kendaraannya. Selanjutnya, melakukan pembayaran di Bank BRI dan jika tidak membayar selama 14 hari bakal diblokir saat membayar pajak.
“Jumlah yang telah melakukan konfirmasi sebanyak 45 pelanggar. Sedangkan 3.611 pelanggar belum konfirmasi,” ujar Yuliato saat ditemui di Mapolda Sultra, Sabtu (31/12).
“Siap-siap yang tidak mengkonfirmasi secara otomatis terblokir saat pembayaran pajak,” tambahnya.
Yulianto mengungkapkan, sebanyak 2.747 pengendara dari jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE prosesnya dihentikan.
“Alasan dihentikan setelah dikonfirmasi ternyata ada yang bukan pelanggaran serta hasil kamera tidak sesuai dengan nomor kendaraan,” ujarnya.
Lanjut Yuliato mengatakan, pelanggaran yang terekam kamera ETLE ini didominasi menerobos lampu merah sebanyak 3.321 pelanggar. Kemudian, pengendara motor tidak mengenakan helm sebanyak 2.236 pelanggar.
“Serta pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman 846 pelanggar, lawan arus dua pelanggar, syarat tekhnis enam pelanggar serta lawan arus satu pelanggar,” beber Yulianto.
Menurut Yuliato, penerapan tilang elektronik ini sangat efektif dalam menjaring pelanggar lalu lintas.
“Mudah-mudahan tahun 2023 ini bukan hanya Polresta Kendari yang menerapkan namun semua Polres sudah bisa menerapkan tilang elektronik,” pungkasnya. (r2/ada)