RAHA,BKK – Sebanyak tiga kelurahan di Kabupaten Muna yakni Laende, Watonea, dan Butungbutung, masuk zona merah peredaran narkoba dan menjadi wilayah intervensi badan narkotika nasional (BNN).
Kepala BNN Kabupaten Muna Muhammad Ridwan Zein mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba di tiga kelurahan tersebut, masing-masing Watonea masuk kategori bahaya.
“Kemudian Laende dan Butungbutung masuk kategori waspada,” kata Ridwan, Selasa (3/1).
Menyikapi hal ini, Ridwan mengaku bahwa pihaknya terus bekerja melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Muna.
“Sepanjang tahun 2022, BNN Muna berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan merehabilitasi 30 pecandu narkoba. Sementara tersangka pengedar narkoba yang dibekuk sebanyak tiga orang,” ungkapnya.
Disebutkan, sejak berdiri 2016 lalu, BNN Muna telah menangani 395 pecandu narkoba. Semuanya dilayani untuk mengikuti proses rehabilitasi agar bebas dari pengaruh barang haram itu. (tri/ada)