BOMBANA, BKK – 2 karyawan Indomaret di wilayah Kelurahan Lampopala; Kecamatan Rumbia; Kabupaten Bombana; diciduk polisi Kamis (5/1) sekira pukul 15.30 Wita. Keduanya ketahuan mengantongi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bombana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Silfanus Solo mengatakan, bahwa 2 karyawan Indomaret yang diamankan itu, yakni WW (23) dengan KTP berdomisili Kota Makassar dan RK (29) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.
Keduanya diduga sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Bombana. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 4,7 gram Sabu.
“1 bungkus sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,17 gram. Serta 14 sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto keseluruhan 4,53 gram,” ujar Silfanus Solo, Jumat (6/1).
Kejadian bermula ketika polisi mendapat informasi adannya transaksi narkotika jenis sabu di depan toko Indomaret Kelurahan Lampopala.
Menindak lanjuti informasi masyarakat itu, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana bergegas melakukan pengintaian di wilayah seputar Indomaret.
Tidak berselang lama, terlihat seorang laki-laki inisial WW sedang menyimpan botol bekas air mineral di atas kursi depan Indomaret. Menaruh curiga atas botol itu, polisi langsung lalukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 1 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu. Barang haram itu di selipkan di dalam botol plastik merek air mineral.
“Saat diinterogasi WW mengaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya itu ia peroleh dari saudara RK,” papar Silfanus Solo.
Berbekal informasi WW itu, Polisi mulai mencari keberadaan RK. Pria itu disergap saat melintas dibilangan jalan Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia.
RK langsung digeledah. Polisi temukan 1 kotak kecil berbentuk jerigen yang berisikan 7 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 7 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, RK mengaku menyimpan sabu miliknya itu diselokan pinggir jalan di bilangan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.
“Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawah ke Polres Bombana, untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” katanya. (p1/nir)