Ingat, Tebang Pohon Sembarangan di Muna Bakal Didenda Rp6 Juta

  • Bagikan
Ir LM Yakup MSi.

RAHA, BKK – Peringatan bagi masyarakat di Kabupaten Muna, khususnya yang suka menebang pohon sembarangan akan didenda sebesar Rp1 juta hingga Rp6 juta perpohonnya.


Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014, tentang ruang terbuka hijau di Kabupaten Muna.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Ir LM Yakup MSi, Sabtu (14/1) mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bapenda Muna dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Muna terkait penerapan perda tersebut.


“Saya sudah berkoordinasi dengan Bapenda Muna terkait penerapan perna nomor 14 tahun 2014 ini, untuk dibuat peraturan bupati (Perbup) agar perda ruang terbuka hijau ini segera kita terapkan,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, perda ruang terbuka hijau ini sudah ada sejak tahun 2014. Namun sudah 10 tahun tidak pernah dijalankan.


“Harusnya dari dulu perda ini diterapkan di Kabupaten Muna secara maksimal. Bayangkan sudah 10 tahun tidak pernah diberlakukan. Tapi, di 2023 ini akan kita berlakukan,” paparnya.


Dia memberkan, jika perda ruang terbuka hijau ini sudah diberlakukan, maka tidak diperbolehkan lagi masyarakat Kabupaten Muna menebang pohon sembarangan.


“Sebab, jika itu dilakukan (menebang pohon sembarangan) dendanya sudah jelas, yakni sebesar Rp1 juta untuk pohon yang tinggi 1 meter, dan denda Rp6 juta untuk pohon yang tingginya 3 meter ke atas,” paparnya. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version