Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Dikenai Pajak 5%

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyebutkan, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Regulasi tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari Alifa Ulfana mengungkapkan, penyesuaian aturan dalam UU HPP terhadap UU PPh hanya pada penghasilan Rp500 juta ke atas. Pada UU PPh, penghasilan di atas Rp500 juta kena pajak 30%, sementara UU HPP dibatasi dengan rentan penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar

“Secara umum di Sultra ada yang termasuk kategori penghasilan di atas Rp5 miliar, namun hal tersebut tidak dapat dipublikasi. Karena, berdasarkan UU KUP ada larangan untuk memberitahukan data wajib pajak atau WP kepada pihak lain sesuai UU perpajakan,” ungkapnya, Sabtu (14/1).

Dijelaskan, adapun perubahan tarif PPh yang mulai diberlakukan pada Januari 2022 yakni bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan mulai dari Rp0 hingga Rp60 jutaan maka akan dikenakan pajak sebesar 5%.

“Jadi, wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 jutaan maka hanya dikenakan tarif pajak 5%,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, untuk wajib pajak dengan penghasilan mulai Rp60 juta hingga Rp250 juta maka dikenakan biaya pajak sebesar 15%. Untuk penghasilan mulai Rp250 juta hingga Rp500 juta maka wajib pajak dikenakan tarif 25%.

“Kemudian untuk wajib pajak dengan penghasilan sebesar Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30% dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%,” tutupnya. (r5/ada)

  • Bagikan