KENDARI, BKK – Seorang sopir pribadi di Kota Kendari inisial MS (39) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta). Ia terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia lima tahun.
Hal ini dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahman. Katanya, tersangka dibekuk di seputaran pertokoan Jalan Jend AH Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sabtu (14/1) sekira pukul 21.30 WITa.
Dibeberkan Eka, tersangka melakukan aksi bejatnya itu pada Desember 2022 lalu. Kejadian berawal ketika pelaku mengajak korban membeli es krim dengan menggunakan mobil nenek korban.
Rupanya, ajakan membeli es krim hanyalah modus pelaku untuk melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
“Di perjalanan membeli es krim (pelaku berbuat cabul kepada korban),” beber Eka, Senin (16/1).
Eka mengatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah nenek korban yang curiga, cucunya ini tidak mau naik mobil jika si pelaku yang mengemudikan.
“Korban merasa takut, sehingga nenek korban mencari sopir lain. Saat diinterogasi oleh neneknya, korban menceritakan kejadian itu,” ungkap Eka.
Setelah menerima laporan, lanjut Eka, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mencari tersangka,” ujar Eka.
Akibat perbuatannya, ungkap Eka, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (r2/ada)