Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Pemprov Sultra Diumumkan

  • Bagikan
Hadrawati Yusuf. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Hasil seleksi administrasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga teknis di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah diumumkan. Sebanyak 259 peserta dinyatakan lulus.

Nama-nama yang dinyatakan lulus telah diumumkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra melalui website resmi http:Ltbkd.sultraprov.go.id dan https:/Lcpns.simponi-asn.info.

Kepala Subbidang (Kasubid) Formasi BKD Sultra Hadrawati Yusuf mengatakan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi. Jadwal, tempat dan ketentuan tes akan diinformasikan selanjutnya melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial atau melalui website resmi BKD Sultra http://bkd.sultraprov.go.id dan https://cpns.simponi-asn.info.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Kemudian bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Pemprov Sultra berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK,” jelas Hadrawati, Senin (16/1).

Diungkapkan, kelulusan peserta adalah karena prestasinya dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Sementara bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu untuk melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman website https://sscasn.bkn.go.id selama tiga hari dimulai hari ini, Selasa (17/1).

“Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni panitia seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis lingkup pemprov akan menerima dan menindaklanjuti sanggahan pelamar yang masuk. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi berkas dokumen persyaratan administrasi atau pun merubah/ memperbaiki/ memperbarui data unggahan pelamar,” jelas Hadrawati.

“Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi, tetapi yang menjadi dasar acuan adalah dokumen yang telah dilampirkan dan diupload oleh pelamar,” sambungnya.

Apabila sanggahan pelamar diterima, lanjutnya, panitia seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis Pemprov Sultra akan memverifikasi. Hasil seleksi administrasi kemudian diumumkan ulang setelah berakhirnya waktu pengajuan masa sanggah pada 28 Januari 2023.

Hadrawati menegaskan, keputusan hasil seleksi PPPK itu Tidak dapat diganggu gugat.

“Informasi terkait kegiatan seleksi penerimaan PPPK lingkup Pemprov Sultra tahun 2022 dapat dilihat melalui media sosial BKD Sultra atau melalui website resmi BKD Provinsi Sultra http:Ltbkd.sultraprov.go.id dan https:/Lcpns.simponi-asn.info,” pungkasnya.

Sebelumnya, formasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional tenaga teknis lingkup Pemprov Sultra yakni sebanyak 107 formasi. Dari sejumlah formasi yang disiapkan itu, terdapat 394 peserta yang mendaftar dan 259 lolos seleksi administrasi. (r4/ada)

  • Bagikan