Aniaya Pacarnya, Seorang Remaja Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka MF. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang remaja inisial MF (20) yang diduga melakukan penganiayan terhadap pacarnya PB (18).


Tersangka dibekuk di rumahnya BTN Azatata Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Senin (16/1).


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban.


Dibeberkan, penganiayaan berawal ketika pelaku dan korban berselisih paham atau bertengkar.


Dimana, korban yang tidak sengaja menumpahkan air dan mengenai sepatu kesayangan milik pelaku.


“Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan dan menendang dengan kaki ke arah kepala tepatnya pada wajah korban dan badan,” ujar Fitrayadi.


“Korban juga menginjak pecahan botol parfum yang sebelumnya dipecahkan oleh pelaku,” tambahnya.


Fitrayadi mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki kanan, memar pada lengan tangan kanan dan kiri serta bengkak pada mata kanan serta luka pada bibir.


“Antara tersangka dan korban terdapat hubungan asmara (pacaran). Penganiayaan dipicu karena saling salah paham,” ungkap Fitrayadi.


Lanjut Fitrayadi mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (r2/nan)

  • Bagikan