Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kendari

  • Bagikan
Pelaku AR (52) tengah setelah diamankan pihak kepolisian.

KENDARI, BKK – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kendari. Kali ini korbannya adalah anak berusia 13 tahun dan pelakunya adalah seorang pria inisial AR (52).


Mirisnya, peristiwa tersebut diketahui setelah korban dicabuli dengan cara disetubuhi oleh pelaku hingga tujuh kali.


Pria bejat itu pun telah diamankan Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) di seputaran pertokoan di Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (17/1).


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan, awalnya pelaku menyetubuhi korban 1 Agustus lalu. Hal itu dilakukan di rumah orang tua korban.


“Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di rumah orang tua korban. Setiap melakukan hubungan badan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban Rp50 ribu,” ujar Fitrayadi.


Tindakan kejahatan pelaku kemudian terungkap, setelah korban sakit dan orang tuanya memeriksakannya ke dokter.


“Orang tua korban yang membawa korban ke dokter mengetahui hasil pemeriksaan penyebab anaknya sakit. Orang tua korban kemudian bertanya kepada anaknya dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Fitrayadi.


Diungkapkan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Hanya saja, karena saling kenal pelaku selalu berkunjung ke rumah orang tua korban.


“Setiap kejadian, orang tua korban tidak di rumah,” tambahnya.


Karena dianggap cukup bukti, pelaku pun diamankan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.


Atas perbuatannya, sersangkan dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (r2/ada)

  • Bagikan