KENDARI, BKK – Dr LM Bariun SH MH resmi memimpin Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sultra periode 2023-2026.
Kepemimpinan LM Bariun itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Sultra nomor 697 tahun 2022 dan dilantik langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio di Gedung Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Selasa (17/1).
Saat pelantikan, Asrun Lio berharap agar kehadiran BPRS mampu memberikan peran nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit yang ada di Bumi Anoa ini.
Pelantikan itu juga turut dihadiri sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, perwakilan bupati/wali kota, Direkrut RSUD Bahteramas, Direktur RS Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, perwakilan organisasi profesi kesehatan, hingga tokoh masyarakat tersebut.
“Pelantikan ini merupakan amanah Undang-undang khususnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian anggota BPRS Indonesia, dalam rangka keberlanjutan tugas dan tanggung jawab pengurus BPRS untuk tiga tahun kedepan,” katanya.
Asrun Lio juga mengucapkan selamat kepada pengurus BPRS yang baru dilantik dan juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada kepengurusan periode sebelumnya.
Menurutnya, rumah sakit merupakan unit layanan kesehatan yang sangat kompleks, multifungsi, multi profesi, padat modal, padat ilmu pengetahuan dan teknologi serta padat masalah.
Untuk itu, sambung dia, BPRS memiliki peran sangat penting dan dibutuhkan agar rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
“BPRS dibentuk bukan untuk mencari kesalahan rumah sakit, namun untuk mendorong rumah sakit agar terpacu memberikan layanan kesehatan sekunder dan tersier yang mudah diakses oleh masyarakat serta menjamin keselamatan pasien, termasuk melakukan pembinaan guna meminimalkan kerumitan termasuk mampu melakukan mediasi jika terjadi masalah,” ucapnya.
Asrun Lio berpesan agar semua anggota BPRS Provinsi Sultra bekerja secara profesional dan selalu melaporkan hasil kegiatan secara rutin kepada Gubernur. Terlebih, kedepan jumlah rumah sakit pemerintah maupun swasta di Bumi Anoa ini telah mencapai 39 rumah sakit.
“Saya berharap kepada seluruh anggota BPRS agar bertindak sebagai wasit sekaligus mediator yang baik dan adil dalam menjaga aturan, sehingga peran maupun kedudukan rumah sakit di daerah kita ini, tetap mendapat apresiasi positif dari masyarakat,” pesannya.(r4/nan)