KENDARI, BKK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mulai mensosialisasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK 03/2022 tentang Perubahan NPWP menjadi NIK baik itu orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan NIK bagi warga negara indonesia (WNI).
Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjelaskan, PMK 112 Tahun 2022 merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang harmonisasi perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang.
Kedua, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
“Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” jelas Asmawa dalam pertemuan dengan KPP Pratama Kendari, Jumat (20/1)
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrin Abbas mengatakan dalam PMK ini menjelaskan, bahwa NPWP orang pribadi atau warga negara Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP, terbatas pada layanan perpajakan,” katanya.
Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA), badan, dan instansi pemerintah, lanjut Muhammad Yusrin, cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. (r1/nan)