KENDARI, BKK – Pejabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin didesak segera pecat aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi.
Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Desakkan itu diungkapkan lembaga pengkaji hukum (LPH) Sultra, Muhammad Baidar Maulid SH, Selasa (24/1). Kata dia, jika ada beberapa ASN terpidana korupsi masih memegang jabatan strategis lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana.
Diantaranya, sambung lelaki yang juga merupakan salah satu advokat di Kota Kendari ini, Makmur yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana.
“Dari sejumlah ASN terpidana korupsi lingkup Pemkab Bombana telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Namun, ada beberapa yang belum dilakukan pemecatan salah satunya adalah Sekretaris DLH Bombana, Makmur,” katanya kepada koran ini.
Bahkan, jelas dia, beberapa waktu lalu, golongan Makmur sebagai ASN setingkat lebih tinggi dari golongan 4A menjadi golongan 4B.
Sementara Makmur sendiri telah menjalani hukuman pidana penjara atas kasus korupsi sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan nomor 224/Pid.B/2009/PN. BB.
Dalam putusan tersebut, kata dia, Makmur yang saat itu menjabat sebagai salah satu ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Bombana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
“Pada putusan tahun 2009 lalu, dia (Makmur red) terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bukan penjara,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah ini, mendesak Pj Bupati Bombana, Makmur untuk segera dilakukan pemecatan sebagaimana ASN sebelumnya yang telah dipecat.
“Jangan hanya sebagian yang dipecat sementara Makmur, sampai saat ini masih berkantor. Bahkan, dengan santainya Makmur menduduki jabatan sebagai Sekretaris DLH Bombana,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait percepatan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada para ASN terpidana korupsi.
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. (nan)