KENDARI, BKK – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Erfianto menuturkan perkara tersebut merupakan kasus ilegal mining pertama di tahun 2023.
Dimana dalam penindakan itu, kata Didik, pihaknya menyita dua alat berat eksavator yang digunakan untuk menambang tanpa izin.
“Saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal dengan terlapor inisal J,” ujar Didik melalui media perpesanan, Minggu (22/1).
“Saudara J melakukan penambangan tanpa izin mengguakan alat berat eksavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan pesetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat,” tambahnya.
Didik menegaskan terlapor melakukan aktivitas penambangan tanpa dasar sama sekali seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu ini untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” ungkapnya.
Lanjut Didik mengatakan, kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan terlapor J ini melanggar Undang-Undang (UU) pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35. (r2/nan)