Satnarkoba Polres Butur Amankan 4 Orang Pengguna dan Pengedar Sabu

  • Bagikan
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Polres Butur.

BURANGA, BKK – Jajaran Satnarkoba Polres Buton Utara (Butur), kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di 3 lokasi yang berbeda di daerah tersebut, kemarin.


Adalah, berinisial LA (35), A (34), H (31), R (28), mereka masing-masing warga Kecamatan Kulisusu.


Kapolres Butur AKBP Herman Setiadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Butur AKP Abdul Halim Kaonga mengungkapkan, penangkapan para tersangka ini semuanya berawal dari informasi masyarakat, yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Butur sering terjadi penyalahgunaan narkoba.


Para pelaku tersebut ditangkap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba di 3 lokasi yang berbeda. Yakni di Kelurahan Wandaka, Jalan Mina-Minanga, dan di Desa Kadacua.


“Setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pemakai atau pengedar yang sering transaksi di masing-masing lokasi atau wilayah tersebut, kemudian tim melakukan pembuntutan aktivitas pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaaan terhadap para pelaku,” jelasnya.


Adapun beberapa barang bukti yang telah diamankan dari keempat pelaku diantaranya, 1 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 pembungkus kaca mata warna hitam, 1 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,08 gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 8 sachet sabu dengan berat bruto 2,15 gram, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru.


Kemudian, ikut diamankan 1 unit Handphone android merk Vivo warna hijau, 1 Handphone merk Samsung warna hitam, 5 potongan pipet besar warna kuning, 3 potongan pipet besar warna putih, 1 potongan pipet besar warna merah-putih, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 penutup botol aqua yang terdapat 2 lubang, 7 pipet kecil warna putih, 1 kaca pirex dan 1 unit Motor Vixion warna hitam.


Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (dar/nir)

  • Bagikan