KENDARI, BKK- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abbas mengungkapkan, ada regulasi terkait NPWP orang pribadi akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
“Dalam optimalisasi tersebut, kami melakukan sosialisasi kepada pemerintah Kota Kendari untuk memberikan pemahaman pada stakeholder terkait,” ujar Yusrie, Selasa (24/1)
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan NIK bagi WNI.
Sementara, untuk WNA, badan, dan intansi pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit,” ucapnya.
Yusrie menuturkan, dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan (HPP) mengatur bahwa format NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan NIK.
Hal tersebut dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan. Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. (r5/man)