KENDARI, BKK – Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kota Kendari. Korbannya seorang anak usia 10 tahun yang dicabuli oleh tetangganya sendiri inisial LH (46).
Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari Kota Kendari, Selasa (24/1) sekira pukul 12.30 WITa.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahman menuturkan, dugaan pencabulan dilakukan pelaku pada 16 Oktober 2022 lalu.
Kata Eka, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di rumahnya.
“Awalnya pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu korban mendatangi tersangka. Saat di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar,” ujar Eka.
“Tersangka memberikan uang Rp150 ribu, lalu membuka pakaian korban dan (melakukan aksi cabul),” sambungnya.
Eka mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Saat itu pun korban tak berani menceritakan kejadian yang telah menimpanya. Namun, ibunya curiga dengan kelakukannya yang berubah. Korban sering diam karena alat vitalnya sakit atas perbuatan pelaku.
“Korban mengaku nanti setelah diinterogasi oleh tantenya,” ujar Eka.
Lanjut Eka mengatakan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Desember 2022 lalu.
“Setelah alat bukti terpenuhi, pelaku kami tangkap di rumahnya,” ungkap Eka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (r2/ada)