KENDARI, BKK – Pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek dapat melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) dengan beberapa tata caranya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawei Tenggara (Sultra) Irsan Sigma Octavian mengatakan, tata cara serta syarat mengklaim JHT yakni penerima manfaat bisa melakukan pengajuan langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan atau via online.
“Jadi, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim manfaat BPJamsostek ini antara lain usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan. Kemudian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,” urainya, Rabu (25/1).
Dijelaskan, adapun dokumen persyaratan klaim sesuai dengan kriterianya yakni untuk usia pensiun 56 tahun, usia pensiun PKB perusahaan, PKWT, atau berhenti usaha BPU, antara lain menyiapkan kartu peserta BPJamsostek, KTP atau bukti identitas lainnya serta NPWP khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta.
“Kemudian untuk kategori mengundurkan diri, maka peserta juga menyiapkan kartu peserta BPJamsostek, KTP atau bukti identitas lainnya, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dan NPWP,” ucapnya.
Untuk kategori peserta dengan pemutusan hubungan kerja, lanjut Irsan, maka wajib menyiapkan kartu peserta BPJamsostek, KTP atau bukti identitas lainnya dan bukti pemutusan hubungan kerja.
Dia menambahkan, untuk pengurusan klaim sebagian JHT 10%, maka peserta menyiapkan kartu peserta BPJamsostek, KTP atau bukti identitas lainnya dan NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
“Untuk catatan, pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada peserta BPJamsostek,” tutupnya. (r5/ada)