Baubau, BKK- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau meluncurkan sebuah inovasi berbasis IT dengan membuat aplikasi yang diberi nama SIDAK (Pengawasan dan Penindakan Aduan Klien). Aplikasi ini telah disematkan di website resmi Bapas Baubau dan mudah diakses oleh siapa saja.
“Jika ada napi asimilasi, bebas bersyarat atau klien pemasyarakatan masih dalam pengawasan Bapas Baubau yang berulah di lingkungan masyarakat, kami sangat terbuka untuk menerima keluhan dari siapa pun. Masyarakat kami libatkan dalam memantau perilaku mereka.”
“Silakan sampaikan aduan melalui website resmi Bapas Baubau, yakni www.bapasbaubau.com. dengan cara klik menu aplikasi layanan Bapas, lalu klik SIDAK kemudian sampaikan keluhan Anda. Pasti akan kami tindak lanjuti dan identitas pengadu dirahasiakan,” ujar Sri Maryani, Kepala Bapas Kelas II Baubau.
Kata dia, pengembangan inovasi ini bukan tanpa sebab. Menurut dia, tak bisa dipungkiri rumor narapidana (napi) yang menjalani program asimilasi rumah dan integrasi bebas bersyarat kembali berulah, kerapkali menghiasi pemberitaan miring di berbagai media massa,.
“Terutama sejak diberlakukannya masa pandemi Covid-19 seiring dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” papar Sri.
Kendati demikian, lanjut dia, fakta sebenarnya hanya segelintir napi yang melanggar jika dibandingkan dengan jumlah napi yang dikeluarkan dan telah beralih status menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas.
Akan tetapi, masih kata dia, tentu tetap menimbulkan kegelisahan dan keresahan tersendiri bagi masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak langsung akibat ulah napi yang melanggar tersebut.
“Apalagi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau yang memiliki wilayah kerja begitu luas terdiri dari satu kota dan 8 kabupaten (Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kab. Buton Selatan, Kab. Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Muna, dan Muna Barat) dengan karakteristik sebaran wilayah kerja yang dominan wilayah kepulauan.”
“Terlebih lagi sumber daya manusia (SDM) petugas pembimbing kemasyarakatan yang sangat terbatas memungkinkan terjadinya risiko pelanggaran oleh oknum klien pemasyarakatan yang dalam masa program pembimbingan dan pengasawan,” ujarnya.
Sri mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki dalam masa satu tahun terakhir pada 2022 terdapat 1.435 napi atau klien pemasyarakatan terdiri dari Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan klien asimilasi rumah, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat ditangani dengan hanya 18 petugas pembimbing kemasyarakatan.
“Mulai dari layanan penelitian kemasyarakatan (litmas) hingga pengawasan secara terus menerus dipantau sampai masa pembimbingan dan pengawasannya berakhir.”
“Jika dibandingkan antara jumlah petugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan luas wilayah kerja dan jumlah klien pemasyarakatan sebegitu banyaknya yang kami tangani di Bapas Baubau, maka tentu petugas Bapas akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan pemantauan, terhadap prilaku klien yang kami bimbing dan awasi.”
“Untuk itu kami memandang perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk peran aktif masyarakat, untuk membantu dalam melakukan pengawasan sehingga upaya pencegahan sedini mungkin atas risiko pelanggaran oleh napi atau klien pemasyarakatan dapat diminimalisasi,” tukas Sri. (rls)