ANDOOLO, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bakal memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek).
Selain pegawai non-ASN disemua OPD, juga diberikan kepada aparat desa, kepela desa dan BPD serta perlindungan pekerja rentan minimal 50 orang per desa.
Upaya itu dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menindak lanjuti hal itu, Pemkab Konsel dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) Konsel melakukan kerja sama terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dikesempatan itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga mengatakan, pejanjian kerja sama bukan hanya seremonial belaka akan tetapi bakal diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemkab untuk memberikan perlindungan tersebut.
“Di Konsel ada 336 desa, jika setiap desa memberikan perlindungan 50 pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 pekerja rentan (Miskin), terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 pekerja rentan, maka akan jauh lebih besar lagi,” terang Surunuddin usai melakukan penandatanganan kerja sama di kantor Bupati Konsel, Jumat, (27/1).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel Hamrul Ilyas, mengapresiasi langka Pemkab Konsel yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi pegawai non-ASN, aparat desa dan pekerja rentan.
Dimana, lanjut Hamrul, pemerintah desa juga sudah mendaftarkan baik kepala desa, aparat desa dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Tahun 2022. (ril/nir)