KENDARI, BKK – Dalam melindungi pekerja rentan yang ada di Sultra, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kerjasama atau MoU dengan pemerintah daerah kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kerjasama tersebut sebagai wujud pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini meliputi perlindungan bagi pegawai Non ASN disemua OPD, perlindungan ASN, aparat Desa, Kepala Desa dan BPD serta perlindungan pekerja Rentan Minimal 50 Pekerja Rentan Per desa.
Kepala BPJamsostek Sultra, Dika Arisetiawan mengatakan BPJamsostek sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Konsel yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi pegawai Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan, dimana desa sudah mendaftarkan Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD.
“Dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Tahun 2022 melalui kebijakan Bupati dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022,” ungkapnya, Sabtu (28/1).
Ia menyebutkan, pada tahun 2023 Ini Pemerintah Daerah Konsel berkomitmen semua Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan (miskin) di Desa Terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Jadi, perjanjian jerjasama bukan hanya seremonil, tapi selalu diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemda untuk memberikan perlindungan tersebut.” ujarnya.
Dia menambahkan, setiap desa jika memberikan perlindungan 50 Pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 Pekerja Rentan (Miskin), terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungn ke 100 pekerja rentan (Miskin) maka akan jauh lebih besar lagi.
“Jadi, hal ini juga merupakan wujud peran pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim sesuai target pemerintah pusat kemiskinan ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024,” tutupnya. (r5)