Wanita Tomboy Ini Ditangkap Edarkan Sabu-Sabu

  • Bagikan
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka (Tengah) Menunjukan Barang Bukti. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

Mengaku Dikendalikan Tahanan Lapas Kendari

KENDARI, BKK – Seorang wanita tomboy inisial PS (28) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka mengungkapkan, PS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang tahanan atau warga binaan Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.


“Keterangan tersangka ini masih kita dalami. Kita telah berkoordinasi dengan pihak lapas, namun identitas yang mengarahkan pelaku belum diketahui,” ungkap Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Senin (30/1).


Disebutkan Hamka, awalnya paket sabu-sabu yang diterima tersangka yakni sebanyak 48 sachet dan telah diedarkan sebanyak 32 sachet.


“Yang bersangkutan mengaku telah tiga kali menerima paket sabu-sabu dari PC ini sejak awal tahun 2023,” ujar Hamka.


“Paket pertama dan kedua masing-masing 5 gram telah diedarkan pelaku atas arahan PC dengan upah yang diterima tersangka Rp1 juta atau Rp100 ribu per gram,” tambahnya.


Sementara itu, tersangka PS berhasil diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi di salah satu kamar kost di Jalan Salak Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Selasa (24/1).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.


“Tim langsung menindaklanjuti laporan itu dan meringkus tersangka di salah satu kamar kost. Hasil penggeledahan ditemukan 16 sachet sabu-sabu seberat 5,33 gram,” beber Hamka.


Lebih lanjut Hamka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomro 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (r2/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version