Pemilu 2024 Pemilih di TPS Dibatasi 300, Jumlah TPS Bertambah

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Muna Kubais SPd MPd.

RAHA, BKK – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi hingga 300 pemilih, jumlah TPS bertambah.


Sebelumnya, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2019/2020, jumlah pemilih di masing-masing TPS sebanyak 500 pemilih, sementara jumlah TPS 409.


Berkait hal ini, dalam waktu 13 bulan ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna memproyeksikan akan ada penambahan penduduk, utamanya pemilih baru, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan (DPPh dan DPTb).


Sehingga, dalam memetakkan TPS itu, KPU Muna menyiapkan paling banyak 270 daftar pemilih setiap TPS. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Muna Kubais saat dikonfirmasi koran ini, Selasa (31/1).


“Setelah kita petakan, maka KPU Muna mendapatkan jumlah TPS sebanyak 652 TPS ditambah dengan TPS Khusus (Rutan Kelas 2A Muna), sehingga total TPS nanti sebanyak 653, pada Pemilu 2024,” ujar Kubais.


Sementara, lanjut Kubais, untuk jumlah PPS tidak ada penambahan, hanya tenaga pantarlih yang bertambah.


“Kalau jumlah PPS tidak berubah, karena PPS tergantung pada banyaknya desa dan kelurahan, tetap 450 orang PPS dari 150 desa/kelurahan se-Kabupaten Muna. Yang bertambah adalah Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).


Dia menjelaskan, Pantarlih ini tergantung dari banyaknya TPS, karena setiap Pantarlih akan bekerja dalam wilayah 1 TPS.


“Jadi kita butuhkan sebanyak 653 Pantarlih pada pemilu 2024,” tuntasnya. (tri/nir)

  • Bagikan