Polda Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal

  • Bagikan
Tersangka J (Dua dari Kanan) Ditahan di Mapolda Sultra. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 1 orang tersangka Terkait kasus penambangan batu gamping ilegal di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Kompol Ronald Arron Maramis membeberkan tersangka inisial J selaku penambang batu gamping ilegal.


Ronal menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra pada tanggal 3 Januari 2023.


Disebutkan, laporan tersebut terkait dugaan penambangan tanpa izin atau ilegal.


“Kita telah menetapkan seorang tersangka dan kami melalukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimsus dan sesuai dgn SOP perundang-undangan yang ada untuk sementara penahanan 20 hari ke depan,” terang Ronald saat ditemui di Mapolda Sultra, Selasa (31/1).


Dalam perkara ini, Ronal mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 alat berat dan tumpukan batu.


“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” ujarnya.


Lanjut Ronald meningatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.


“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” tegas Ronal.


Lebih lanjut Ronald mengatakan tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Juncto 35 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Melalukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” pungkasnya. (r2/c/nan)

  • Bagikan