KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendukung larangan pelajar atau anak sekolah membawa sendiri kendaraan ke sekolah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu meminta agar orang tua siswa juga ikut mendukung larangan tersebut. Jangan membiarkan anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Apalagi kendaraan bermotor maupun mobil yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing,” kata Asmawa, Sabtu (4/2).
Dijelaskan, larangan yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari itu adalah dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas yang tingi menjadi turun. Sehingga, membutuhkan dukungan banyak pihak.
“Menurut informasi dari pihak kepolisian, angka kecelakaan di Kendari sangat tinggi dan itu diakibatkan oleh pelajar,” ujarnya.
Larangan dari kepolisian itu pun, lanjutnya, lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lantas) yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.
“Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM,” tutup Asmawa. (r1/ada)