Masyarakat Pemilik NPWP Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

  • Bagikan

Sebelum 31 Maret 2023

KENDARI, BKK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengimbau agar masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), segera melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di 2023 ini.


Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abbas mengatakan, imbauan ini disampaikan mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi akan berakhir 31 Maret 2023 dan SPT tahunan badan akan berakhir 30 April 2023.


“Pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,” ungkapnya, Sabtu (4/2).


Yusrie menuturkan, jika masyarakat yang belum mahir dan mengerti cara menggunakan E-filing, bisa datang ke kantor pajak untuk diberikan asistensi cara pelaporan SPT tersebut.


Dijelaskan, adapun kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT tahunan yaitu seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan telah memenuhi subjektif dan objektif wajib pajak.


“Jika masyarakat tidak melaporkan SPT tahunan, maka sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2007, wajib pajak diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu khusus wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan atau usaha,” ucapnya


Dia menambahkan, melaporkan SPT Tahunan tepat waktu merupakan salah satu cara wajib pajak dalam mencintai bangsa dan negaranya.


“Kami akan memberikan pelayanan terbaik, kantor buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan tidak akan dikenakan biaya atau gratis,” tutupnya. (r5/ada)

  • Bagikan